Tugas & Fungsi

Profil

Tugas Pokok

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 Pasal 161 Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Papua II mempunyai tugas melaksanakan pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta koordinasi penyediaan lahan dan pengembangan hunian.

Profil

Fungsi Pokok

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 Pasal 162 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Papua II menyelenggarakan fungsi:

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di Kementrian PUPR Balai P2P Papua II. Silahkan sampaikan kebutuhan Anda dan tim kami akan dengan senang hati membantu.